Sidang Paripurna Luar Biasa V DPD RI digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024, dengan agenda utama pengesahan Tata Tertib DPD RI yang terbaru. Tata tertib ini mencakup penyempurnaan aturan pemilihan pimpinan dewan dan sejumlah perubahan penting lainnya.
Sidang berlangsung dengan intens dan sempat memanas akibat serangkaian interupsi dari beberapa anggota DPD RI yang menyampaikan pandangan pro dan kontra terkait poin-poin baru. Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah penghapusan syarat calon pimpinan DPD RI yang sebelumnya melarang calon yang pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan.
Meskipun terjadi perdebatan sengit, pada akhirnya peserta sidang menyetujui tata tertib baru tersebut, baik dengan catatan maupun tanpa catatan. Aturan baru ini juga menetapkan bahwa pemilihan pimpinan DPD RI akan dilakukan melalui sistem paket, dan persetujuannya dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.
Pengesahan tata tertib ini menandai finalisasi pedoman operasional DPD RI, menggantikan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022, yang akan menjadi dasar bagi seluruh mekanisme kerja dan langkah strategis lembaga ke depan. (*/ta)
Posting Komentar