Maya Rumantir Sebut Komite IV DPD-RI Pengawas Kebijakan Anggaran Desa
BeritaManado.com — Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Maya Rumantir, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan desa.
Pengawasan ini dilakukan demi memastikan setiap program dan dana yang digulirkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Maya Rumantir menjelaskan, pengawasan tersebut merupakan salah satu fungsi utama DPD-RI sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945.
“Fungsi DPD RI tidak hanya terbatas pada pengajuan dan pembahasan rancangan undang-undang. Kami juga memiliki tugas penting melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” ujar Maya.
Maya Rumantir bilang, pengawasan DPD-RI memiliki fokus yang spesifik, terutama pada isu-isu otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya.
Desa, lanjutnya, menjadi pilar utama pembangunan daerah sehingga pengawasan DPD RI sangatlah krusial.
“Desa menjadi ujung tombak pembangunan. Oleh karena itu, kami memastikan alokasi sumber daya dan kebijakan yang ada harus tepat sasaran,” katanya.
Maya menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal ini mencakup pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengelolaan dana desa, dan pelaksanaan musyawarah desa.
Maya menuturkan, dana desa harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan ekonomi lokal, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.
Di kesempatan ini, Maya juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya koperasi desa.
Menurutnya, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis memberdayakan masyarakat desa dengan meningkatkan akses terhadap sumber daya.
Dalam konteks pengawalan keuangan desa, Maya Rumantir berharap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berperan aktif melalui kegiatan assurance dan consulting.
Hal ini juga didukung dengan penguatan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat daerah.
“Sinergi antara DPD RI, pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat desa adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan mandiri,” tandasnya.
Dilansir dari : beritamanado.com
Post a Comment