Header Ads

Senator Maya Rumantir Kunker ke PD Pasar Kota Manado, Sampaikan Hal Penting Ini

Senator Maya Rumantir Kunker ke PD Pasar Kota Manado, Sampaikan Hal Penting Ini
Maya Rumantir bersama Direksi PD Pasar Kota Manado
Manado, BeritaManado.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Maya Rumantir, Rabu (18/6/2025) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado khususnya unit kerja Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka pelaksanaan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2024 tentang Perdagangan.

Menurut Maya Rumantir, pelaksanaan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan wujud komitmen Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap amanat konstitusi.

Pasal 22D ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa DPD RI dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, dimana hasil pengawasan tersebut akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai masukan untuk ditindaklanjuti.

Salah satu pokok pengaturan dalam UU Perdagangan adalah mengenai penataan dan pembinaan Pasar Tradisional (Pasar Rakyat), Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

UU ini memberikan landasan hukum untuk melindungi keberadaan pasar tradisional di tengah perkembangan pasar modern.

Senator Maya Rumantir Kunker ke PD Pasar Kota Manado

Pasar tradisional memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi daerah dan sumber penghidupan bagi pedagang kecil maupun usaha mikro.

Pemerintah, melalui UU Perdagangan berupaya memastikan bahwa modernisasi perdagangan tidak mengesampingkan peran pasar tradisional sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan.

Pasal-pasal dalam UU tersebut mengatur langkah-langkah konkrit, antara lain fasilitas pembiayaan bagi pedagang pasar dan pengaturan zonasi untuk mengendalikan pendirian toko modern di sekitar pasar rakyat.

“Pasar tradisional harus tetap eksis dengan memperhatikan aspek-aspek penting, misalnya bagaimana tetap menampilkan kesan aman, nyaman, bersih dan lain sebagainya. Meski pasar tradisional tidak semegah pasar modrn, akan tetapi tetap menjadi salah satu pusat perekonomian masyarakat di desa-desa,” ungkap Maya Rumantir.

Ditambahkannya, selain tetap memeprhatikan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, PD Pasar Kota Manado juga perlu mengupayakan inovasi dan menampilkan kreativitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tak terkecuali bagi para pedagang.

Dilansir dari: beritamanado.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.