Header Ads

Maya Rumantir Temui Jajaran Disperindag Kota Manado

Maya Rumantir Temui Jajaran Disperindag Kota Manado
Maya Rumantir bersama jajaran Disperindag Kota Manado
Manado, BeritaManado.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Maya Rumantir, Rabu (18/6/2025) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka pelaksanaan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2024 tentang Perdagangan.

Menurut Maya Rumantir, pelaksanaan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan wujud komitmen Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap amanat konstitusi.

Pasal 22D ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa DPD RI dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, dimana hasil pengawasan tersebut akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai masukan untuk ditindaklanjuti.

Payung hukum ini disahkan sebagai kerangka hukum utama yang mengatur berbagai aspek perdagangan dalam negeri maupun luar negeri dengan harapan dapat memajukan kesejahteraan umum.

Hal ini dapat diimplementasikan melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi yang berprinsip pada kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Maya Rumantir saat melakukan dialog dengan jajaran Disperindag Kota Manado
Salah satu pokok pengaturan dalam UU Perdagangan adalah mengenai penataan dan pembinaan Pasar Tradisional (Pasar Rakyat), Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

UU ini memberikan landasan hukum untuk melindungi keberadaan pasar tradisional di tengah perkembangan pasar modern.

Pasar tradisional memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi daerah dan sumber penghidupan bagi pedagang kecil maupun usaha mikro.

Pemerintah, melalui UU Perdagangan berupaya memastikan bahwa modernisasi perdagangan tidak mengesampingkan peran pasar tradisional sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan.

Pasal-pasal dalam UU tersebut mengatur langkah-langkah konkrit, antara lain fasilitas pembiayaan bagi pedagang pasar dan pengaturan zonasi untuk mengendalikan pendirian toko modern di sekitar pasar rakyat.

Dilansir dari: beritamanado.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.